Pada dasarnya semua mahluk ciptaan allah itu mempunyai kesamaan yaitu mengagungkan penciptanya, entah mengapa allah memberikan sertifikasi hukum yang berbeda-beda ketika hewan-hewan tersebut hendak dimanfaatkan oleh manusia. dan itu semata hanya allah sendirilah yang mengetahuinya segala sesuatunya, ada bangkai hewan yang dihalalkan dan ada pula hewan yang secara untuh dan mutlak diharamkan mekipun sudah disembelih, hewan yang berupa bagkai yang tanpa melalui proses penyembelihan terlebih dahulu dan mempunyai sertifikasi halal adalah ikan dan belalang, selain bangkai hewan ikan dan bagkai belalang semuanya mempunyai hukum haram dimakan.
Dan hewan yang memang mempunyai sertifikasi haram dimakan dagingnya meski melalui proses penyembelihan seperti misalnya, hewan garangan atau musang, dan hewan-hewan lain yang mempunyai taring dan pada burung yang mempunyai paruh yang kuat, namun hewan yang ini tidak mempunyai kenajisan jika disentuh oleh manusia khususnya bagi para muslimin, musang itu haram dagingnya namun tidak terdapat kenajisan jika disentuh oleh manusia, harimau, dan burung-burung yang mempunyai paruh yang kuat juga tidak mempunyai kenajisan jika disentuh namun dagingnya haram untuk dimakan.
ANJING
Hewan multi kompleks, dalam bahsa al quran hanya disebut dua jenis hewan yang mempunyai sifat yang demikian yaitu babi dan anjing, dua jenis hewan ini mempunyai tingkat kenajisan yang sangat tinggi dan berat menempati peringkat najis mugholadoh, cara mensucikanya pun berat juga, yaitu najis yang disebabkan oleh karena dijilat anjing atau babi, atau menyentuh anjing atau babi, dibasuh air tujuh kali ambalan dan salah satu dari basuhan dicampur dengan debu, mengapa sampai sebegitu beratnya cara penghilangan najis akibat dijilat atau menyentuh anjing dan babi. dijilati atau disentuh anjing dan babi saja sudah seperti demikian hukumanya.
GAGAL FAHAM
Jangan sampai gagal dalam memahami sebuah penjelasan tentang hal tersebut, biasanya arek" nom-noman itu ndablek dan bilang" sing ora diolehi kui menyentuh dan karena menyebabkan najis, tapi kalau dagingnya oleh dimakan", inilah multi komleksnya menyentuh saja tidak diperbolehkan apalagi memakan dagingnya, yo najis jika disentuh dan haram jika dimakan dagingnya titik itu sudah menjadi ketetapan allah mutlak, wallahu a'lamu syiri.
Sebagai kaum muslimin kita harus mentaati hal-hal atau ketentuan-ketentuan allah yang sudah ditetapkan dalam sebuah kitab al Qur'an. semoga bermanfaat. amin
0 Response to "Ada apa Dengan Anjing.Mat Suking"
Posting Komentar