KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-nya kepada kita semua, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan lancar dan tepat pada waktunya. Kami sadar akan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Ucapan terima kasih kami berikan kepada bapak dosen Drs. Badwan, M.Ag.selaku dosen pengampu mata kuliah Masaitul Fiqhiyah telah memberikan ilmu serta arahan tugas pada tugas makalah ini. Dan tanpa bimbingan beliau mungkin tugas ini tidak akan terselesaikan denga cepat.
Selanjutnya ucapan terimakasih kami berikan kepada teman-teman yang mau bekerja sama dan memberikan bantuannya terhadap tugas ini, tanpa mereka makalah ini juga tidak akan terselesaikan tepat pada waktunya. Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya serta dapat menambah pengetahuan dan pemahaman pada pembalasan makalah ini.Amin.
Tentunya masih banyak kesalahan pada tugas makalah ini yang mungkin kami tidak sadari , oleh karena itu kritik dan saran bagi pembaca sangat kami harapkan guna pembagian tugas makalah-makalah selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang Masalah.
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa nabi Muhammad SAW sebagai rahma untuk semesta alam. Setiap mahluk hidup mempunyai hak yang hakiki dalam hidupnya, baik hewan, tumbuhan ataupun manusia utamanya. yang menyandang kolifah fil ardi ini, Oleh sebab itu maka ajaran Islam lebih mementingkan pemeliharaan lima hal yaitu : agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara harta dan melindungi dari beberapa ancaman memelihara eksistensi kehidupan yang berarti bagi umat manusia.
Namun semua orang tidak semuanya merasa senang dan bahagia atas semua kelahiran yang tanpa direncanakan, bisa jadi karena belum ada persiapan, baik persiapan mental, perekonomian, dan bisa jadi karena hubungan di luar nikah, hal tersebut yang mungkin seseorang baik laki-laki atau perempuan memutuskan untuk mengugurkan kandungan, dengan beberapa permasalahan-permasalahan yang sering terjadi, lantas bagaimana hukum Negara dan pandangan agama Islam tentang aburtus dan menstrual regulation? maka dari itu disini kami akan sedikit memaparkan sedikit pengetahuan untuk dijadikan bahan diskusi bersama.
B . Rumusan Masalah.
1 . Apa pengertian aburtus dan menstrual regulation?
2 . Bagaimana hukum di Indonesia mengenai aburtus dan menstrual regulation?
3 . Bagaimana pandangan agama Islam tentang aburtus dan menstrual regulation?
4 . Bagaimana pandangan ulama mazhab mengenai hukum aburtus dan menstrual regulation?
C . Tujuan Masalah.
1 . Untuk mengetahui apa pengertian aburtus dan menstrual regulation.
2 . Untuk mengetahui bagaimana hukum Indonesia mengenai aburtus dan menstrual regulation.
3 . Untuk mengetahui bagaimana pandangan agama Islam tentang aburtus dan menstrual regulation.
4 . Untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama mazhab mengenai hukum aburtus dan menstrual regulation?
BAB II
PEMBAHASAN
A . Pengertian aburtus dan menstrual regulation.
Abortus, berasal dari bahasa latin dan bahasa arab, sedangkan abortion yang berarti alijhadu atau isqatulhamli disebut gugur kandungan atau keguguran. sedangkan menurut istilah kedokteran ialah pengakhiran sebelum masa gestasi kehamilan 28 minggu atau sebelum janin mencapai bobot 1000 gram. dalam istilah hukum, aborsi berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktunya kelahiran. Menurut Sardikin Ginaputra( Fakultas Kedokteran UI) abortus ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut Maryono Reksodiputra ( Fakultas Kedokteran UI) abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya. Jadi, abortus secara umum ialah berakhirnya suatu kehamilan oleh sebab-sebab tertentu.
Abortus/ pengguguran ada dua macam, yaitu :
1 . Abortus spontan (spontanneus abortus ), ialah aburtus yang tidak disengaja. Abosrtus spontan bisa disebabkan karana syphilis, kecelakaan dan lain sebagainya.
2 . Abortus yang disengaja ( aburtus provocatus/induced pro abortion ), dan aburtus ke dua ini ada dua macam yaitu:
- Abortus artificialis therapicus, yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya; jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang berat.
- Abortus provocatus criminalis, abortus yang dilakukan tanpa indikasi medis. Misalnya: abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan di luar pernikahan, atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan.
Metode-metode yang digunakan untuk Abortus biasanya ialah:
- Curettage and dilatage ( C&D ).
- Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret, dengan alat seperti sendok kecil.
- Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
- Hysteronomi (operasi ).
Menstrual regulation, secara harfiyah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta dibereskan janinnya itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikinya adalah aburtus provocatus criminalis sekalipun dilakukan oleh dokter.
B . Hukum Indonesia mengenai aburtus dan menstrual regulation.
Aburtus dan menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu berdasarkan kitab undang-undang hukumpidana (KUHAP) pasal 299, 346, 348 dan 349 bahwa Negara melarang aburtus termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumanya sangat berat, bahkan hukumanya tidak hanya ditujukan buat wanita tapi juga buat yang bersangkutan dan semua yang merasa terlibat juga dapat dituntut. seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya.
Pasal-pasal tersebut merumuskan dengan sangat tegas tanpa pengecualian, bahwa siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut maka akan diancam dengan hukuman sampai 15 tahun penjara. Bahkan bagi dokter , bidan, tukang obat, yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya bisa ditambah sepertiganya dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.
C . Pandangan agama Islam tentang aburtus dan menstrual regulation.
Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin, yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan aburtus dengan alasan belum ada mahkluk yang benyawa, ada ulama yang memandang makruh dengan alasan janin sedang mengalami masa pertumbuhan, dan ada pula ulama yang memandang haram apa bila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau umur 4 bulan.
Mahmud syaltut, eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki ) dengan ovum ( sel telur wanita ), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya mekipun janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus di hormati dan dilindungi keberadaan nya.dan makin jahat dan makin besar dosanya apabila pengguguran janin dilakukan setelah janin bernyawa apabila sangat besar dosanya kalau sampai di bunuh atau membuang bayi yang baru lahir dari kandungan .
Tetapi apabila penguburan dilakukan karna benar benar terpakasa demi melindungi atau menyelamatkan si ibu maka islam islam membolehkan bahkan mengharus karna islam memiliki prinsip.
"Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib".
Jadi dalam hal ini,islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengkorbankan si ibu,mengingat dia merupakan tiang atau sendi keluarga dan dia telah mempunyai beberapa hal dan kewajiban,baik terhadap tuhan maupun sesama makluk.Ia tidak atau belum mempunyai hak seperti hak waris dan juga memiliki kewajiban apapun.
Mengenai menstrual regulation ,islam juga melaranggnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus,merusak atau menghanjurkan janin atau calon manusia yang dimuliakan oleh allah karena dia berhak untuk tumbuh dan lahir dalam keadaan hidup,sekalipun eksistensinya hal dari hubungan yang tidak sah.sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci.Sesuai hadist nabi "Semua anak dilahirkan atas fitrah,sehingga ia jelas orangtua nya.Kemudian orangtua nya lah yang menyebab anak itu menjadi Yahudi,Nasrani,atau Majusi,"(Hadist riwayat Abu ya'la,Al Tabroni,dan Bayhaki,dari Al Aswad bin sari').
Yang dimaksut fitrah dalam hadist ini ada dua pengertian yaitu :
- Dasar pembawaan manusia yang relegius dan Monoteis,artinya bahwa manusia itu dalam dasar pembawaannya adalah makluk yang beragama dan percaya pada ke Esa-an Allah secara murni.
- Kesucian atau kebersihan,artinya bahwa anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci garis bersih dari segala macam dosa.
D . Pendapat ulama madzhab mengenai hukum.
Perdebatan boleh tidaknya abortus bukan hal yang baru, para ahli hukum islam dari madzah Hanafi berbeda dengan ulama ulama Syafi'i dan maliki,karena memberi hak pada wanita hamil untuk mengugurkan bahkan tanpa persetujuan suami.
- Madzab Hanafi
Sebagian besar dari fukoha hanafiah berpendapat bahwa aborsi di perbolehkan sebelum janin terbentuk,tetapi harus disertai syarat-syarat yang rasional.Ukohak hanafi membolehkan abortus sampai habisnya bulan ke empat. Mereka bahkan memberi hak pada kaum wanita untuk melakukan abortus tanpa izin suami dengan syarat dengan alasan yang tepat.
- Mazhab Hambali
Dalam pandangan jumbrul hambali janin boleh di guguran apabila masih berbentuk segumpal daging belum berbentuk anak manusia.Mazhab Hambali banyak yang sejalan dengan mazhab Hanafi dalam memperbolehkan abortus,kecuali pendapat dalam menetapkan batasan umur kandungan yang boleh di gugurkan sebagian di batasi umur 40 hari,sebagian umur 80 hari,sebagian umur 120 hari.
- Madzhab Syafi'i
Imam Al-Ghozali salah satu ulama dalam madzhab Syafi'i yang beraliran syufi beliau sangat tidak mensetujui pelenyapan janin walaupun baru konsepsi,karena menurutu nya kehidupan itu berkembang dan dimulai secara bertahab bertahab.Sehingga pengguguran setelah pengguguran sel sperma membuahi sel telur adalah pembunuhan karena memutus kehidupan/perkembangan janin.
- Mazhab Maliki
Ulamak Malikiyah berpandangan bahwa kehidupan sudah mulai sejak terjadinya konsepsi.Oleh karena itu,menurut mereka aborsi tidak di izinkan bahkan janin berusia 40 hari.Fukoha Maliki secara mutlak melarang abortus seperti yang lain lain,mereka juga berpendapat bahwa janin bukannya manusia sebelum di tiup kan ruh kepadanya.Meski begitu karna sperma sekali di tuangkan dan terwadahi dalam rahim di tumbuhkan dan di tentukan untuk mendapatkan ruhnya,maka ia harus di lindungi.
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Abortus ialah berakhirnya suatu kehamilan ( oleh atau sebab-sebab tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut maupun untuk hidup di luar kandungan. Dan menstrual regulation ialah pengaturan menstruasi/datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu mestruasi dn berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta " dibereskan janinnya" itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah Abortus provocatus criminalis sekalipun dilakukan oleh dokter.
Abortus dan menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP) pasal 299, 346, 348 dan 349 bahwa Negara melarang aburtus termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumanya sangat berat, bahkan hukumanya tidak hanya ditujukan buat wanita tapi juga buat yang bersangkutan dan semua yang merasa terlibat juga dapat dituntut. seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya.
Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin, yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan aburtus dengan alasan belum ada mahkluk yang benyawa, ada ulama yang memandang makruh dengan alasan janin sedang mengalami masa pertumbuhan, dan ada pula ulama yang memandang haram apa bila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau umur 4 bulan.
Perdebatan tentang boleh dan tidaknya abortus bukan hal yang baru, para ahli hukum islam dari madzah Hanafi berbeda dengan ulama ulama Syafi'i dan maliki,karena memberi hak pada wanita hamil untuk mengugurkan bahkan tanpa persetujuan suami.
DAFTAR PUSTAKA
0 Response to "Tugas Makalah ABORSI, Mat Suking."
Posting Komentar