Diperlukan peran aktif kedua orang tua untuk pengawasan pergaulan putra putrinya, tontonan kurang terpuji yang dilakukan oleh dua cewek berjilbab ini sangat mempermalukan publik khususnya bagi kaum Muslimah, pertanyaanya adalah " apa mereka melakukan itu semua dalam keadaan sadar atau dalam tekanan", anehnya lagi adegan yang tidak terpuji ini muncul bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan Nasional pejuang emansipasi wanita yaitu hari Kartini.
Betapa malunya Bapak, ibu mereka apabila kejadian itu memang benar-benar dilakukan oleh anaknya, tidak sampai situ saja, jika anak tersebut masih berstatus pelajar maka akan kena pengaruh dampak perbuatanya pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut atas tontonan prilaku ini.
Apa termasuk pelanggaran,Lihat ketentuan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana("KUHP") yang berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengankehendaknya, melanggar kesusilaan."
Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, perlu ada penanganan dan korfirmasi yang serius dari pihak berwajib, sehingga diharapkan agar dapat menimbulkan efek malu dan jera bagi para pelakunya.
Sumber data ;
0 Response to "JANGAN TUTUP MATA. Mat Suking"
Posting Komentar